Salin Artikel

Korban Prostitusi Anak di Lampung, Dikasih iPhone Cicil Pakai Uang Kencan

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan, modus operandi komplotan prostitusi anak adalah ekonomi, khususnya barang-barang mewah.

Enam pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap kepolisian pada Minggu (24/3/2024) malam.

"Modus komplotan ini korban diimingi akan diberikan barang mewah seperti iPhone, TV, hingga sepeda motor," kata Umi saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Umi mengatakan, sejauh ini ada lima perempuan yang masih berumur belasan tahun. Para korban berasal dari luar Bandar Lampung, dan telah putus sekolah.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan para korban, muncikari berinisial DA (27) memberikan pinjaman uang dan barang mewah dengan sejumlah syarat.

Syarat itu pembayaran "kredit" barang mewah itu dilakukan dengan memotong uang hasil kencan dengan pengguna jasa.

"Korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi," kata Umi.

Untuk sekali kencan, korban dibayar Rp 250.000. Lalu oleh muncikari DA, uang itu dipotong pembayaran "kredit". Sedangkan korban hanya menerima Rp 50.000.

Umi menambahkan, korban mau tidak mau menuruti persyaratan tersebut. Karena jika ingin berhenti diharuskan membayar denda Rp 8 juta.

Diberitakan sebelumnya, keenam pelaku prostitusi anak itu ditangkap saat sebuah rumah kos di Bandar Lampung.

DA adalah warga Jalan P Antasari, Bandar Lampung. Lalu ada tiga orang laki-laki dengan inisial PH (21), MMH (22), NS (18) warga Bandar Lampung.

Sedangkan dua lainnya adalah HA (39) pria asal Sidomulyo dan AN (26) asal Bekasi.

Keduanya adalah pengguna jasa seks komersial dan berhubungan dengan korban yang masih anak-anak.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/074139078/korban-prostitusi-anak-di-lampung-dikasih-iphone-cicil-pakai-uang-kencan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke