Salin Artikel

Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Kepala Inspektorat Solo: Semua Dikandangkan

Semua kendaraan dinas akan dikandangkan selama libur cuti bersama Lebaran 2024.

"(Kendaraan dinas) tidak boleh (dipakai mudik). Semua ngandang (dikandangkan)," kata Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (1/4/2024).

Larangan ASN menggunakan kendaraan dinas telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Solo.

Surat edaran terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas berlaku mulai H-7 Lebaran.

"Larangan (menggunakan kendaraan dinas) masuk di SE. (Mulai) H-7 Lebaran tidak boleh keluar kota," ungkap dia.

Menurut Arif, akan ada sanksi bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Nanti pelanggaraannya seperti apa. Dia masuk pelanggaran disiplin toh, nanti kita lihat. Nanti pelanggarannya seperti apa. Dia melanggaran disiplin apa nanti kita lihat," ujar dia.

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Kepala Satpol PP Kota Solo itu meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

Arif meminta masyarakat menyertakan bukti apabila mengetahui ada ASN Solo yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Paling efektif pengawasannya itu masyarakat. Kalau dari kami kan terbatas dan sebagainya. Kalau masyarakat kan dua tahun lalu ada yang sampai di Bali, difoto. Tetapi masyarakat kalau melaporkan jangan ngawur ya. Harus ada bukti," kata Arif.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/193147378/larang-asn-gunakan-kendaraan-dinas-untuk-mudik-lebaran-kepala-inspektorat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke