Salin Artikel

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 231 Juta, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap

ME ditangkap oleh petugas Polsek Satui pada Senin (1/4/2024) setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku belakangan diketahui bekerja sebagai kepala keuangan.

"Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ME yang menjabat sebagai Kepala Administrasi dan Keuangan perusahaan," ujar Jonser kepada wartawan, Senin.

Kasus ini terungkap berawal pada 19 Maret 2024 ketika perusahaan melakukan audit keuangan.

Setelah dilakukan audit, ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku ME.

Pelaku ternyata memanipulasi harga beli barang yang dibutuhkan perusahaan.

"ME melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. ME menggunakan modus operandi seperti pembuatan nota atau kuitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan dengan memanipulasi harga beli barang dan melakukan pembelian barang fiktif," ungkap Jonser.

Rugikan perusahaan Rp 231 juta

Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2023 hingga Februari 2024.

"Atas kasus ini, total kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat tindakan ME mencapai Rp 231.725.712," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP atu Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan di atas 3 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/190603578/gelapkan-uang-perusahaan-rp-231-juta-pria-di-tanah-bumbu-kalsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke