Salin Artikel

4 Polisi di Serang Banten Dipecat, Terjerat Narkoba hingga Bolos Kerja

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat anggota Polresta Serang Kota dipecat tidak hormat dalam upacara pada Senin (1/4/2024).

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dipimpin Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto dan dihadiri para pejabat utama. 

Keempat anggota Polresta Serang Kota yang dipecat tersebut yakni Bripka AA, Brigpol MA, Briptu AM, dan Briptu AF. 

"Terhitung tanggal 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia," kata Sofwan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (1/4/2024). 

Dijelaskan Sofwan, pemecatan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/80,81,82/I/ 2024 dan Nomor: Kep/223/ III/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.

Sofwan mengungkapkan, keempatnya dinyatakan melanggar seperti mangkir atau disersi dari tugas dan terlibat penyalahgunaan narkoba. 

"Mereka ini terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas," ungkap Sofwan.

Mantan Kapolres Pandeglang menegaskan, keempatnya tidak akan mendapatkan hak pensiun karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri menambahkan, upacara PTDH sebagai pelajaran dan berharap agar anggota lainnya tidak menirunya.

”Upacara PTDH ini merupakan koreksi untuk seluruh personel agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan institusi Polri dan keluarga,” kata Iwan.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/155319478/4-polisi-di-serang-banten-dipecat-terjerat-narkoba-hingga-bolos-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke