Salin Artikel

Kerang Mutiara Senilai Rp 772 Juta Dicuri, Perusahaan Lapor Polisi

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan kasus pencurian tersebut yang terjadi pada Sabtu (27/3/2024).

"Iya, benar kami mendapatkan laporan dari TS, karyawan perusahaan, bahwa telah terjadi pencurian di Tambak Mutiara PT Kaliman," kata Dharma, Senin (1/4/2024).

Dharma menerangkan, kronologi pencurian tersebut bermula dari pelapor bersama rekannya hendak melakukan kegiatan rutin membersihkan kerang mutiara. Namun saat akan membersihkan, para karyawan mendapati banyak kerang hilang yang awalnya diletakkan di wadah poket.

"Pada saat pelapor bersama rekan yang lainnya sampai di lokasi untuk melakukan bersih-bersih kerang siput, saat itu pelapor menemukan kalau kerang siput sudah hilang atau tidak ada di dalam poketnya," kata Dharma.

Adapun jumlah kerang siput yang hilang sebanyak 768 ekor dari 96  poket yang dalam satu poket berisi 8 kerang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 772,9 juta.

Dharma mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pencurian tersebut.

"Kasus ini masih kita selidiki, dan sudah memeriksa beberapa saksi," kata Dharma. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/140456578/kerang-mutiara-senilai-rp-772-juta-dicuri-perusahaan-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke