Salin Artikel

Aturan Libur Lebaran Pemkab Semarang: Mobil Dinas "Dikandangkan", Ponsel Pejabat Harus Aktif

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan libur Lebaran terhitung panjang yakni hingga satu minggu. Dia menyinggung tentang persiapan yang harus dilakukan ASN menjelang dan saat Lebaran nanti.

"Cuti bersama Idul Fitri cukup panjang, sekitar satu minggu. Diharapkan para pimpinan OPD tetap mengaktifkan handphone untuk menjamin komunikasi tetap terhubung," katanya, Senin (1/4/2024).

Selain itu, Ngesti juga memerintahkan seluruh kendaraan dinas untuk diparkir di pool kantor masing-masing saat Lebaran.

"Sedangkan kendaraan dinas untuk operasional pelayanan umum tetap dapat digunakan. Sementara untuk pelayanan umum terutama kesehatan tetap berjalan maksimal saat cuti Lebaran, teknis pengaturan petugas piket diserahkan ke masing-masing OPD," ujarnya.

Ngesti juga meminta para pejabat untuk mencermati surat edaran KPK RI terkait pemberian hadiah atau gratifikasi dari pihak lain.

"Sehingga tidak tersangkut kasus pidana yang terkait gratifikasi. Sedangkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, saya pastikan tidak akan ada potongan satu sen pun," tegasnya.

"Selain itu juga pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, juga tetap siaga," terangnya.

Djarot menyampaikan pembayaran THR bagi ASN dilakukan paling lambat H-10 Lebaran.

"Sementara untuk gaji ke-13 paling cepat bulan Juni bisa dibayarkan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/133639178/aturan-libur-lebaran-pemkab-semarang-mobil-dinas-dikandangkan-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke