Salin Artikel

Siap-siap, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Dapat Surat Tilang

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, surat konfirmasi pelanggaran yang sudah terekam kamera ETLE akan dikirim 16 April 2024. 

"Surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," jelasnya di Mapolda Jateng, Minggu (31/3/2024). 

Dia menjelaskan, rekayasa ganjil-genap untuk mudik Lebaran 2024 cukup penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. 

"Ganjil-genap yang kita lakukan untuk mobilisasi kendaraan pribadi karena hasil simulasi yang kita lakukan di ruas jalan tertentu di Japek (Jakatra-Cikpek) kemudian Cipali ketika tidak diberlakukan ganjil-genap, hanya pembatasan sumbu tiga ke atas one way dan contraflow rasionya ini masih sangat tinggi," kata dia. 

Di lokasi yang sama, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta masyarakat untuk mempersiapkan fisik dan kondisi kendaraan agar dapat menjalani mudik dengan aman dan nyaman. 

Bila mengalami kelelahan atau mengalami kendala di perjalanan, ia meminta masyarakat tidak segan untuk lapor polisi di pos pengamanan terdekat.

"(Sebanyak) 125.000 anggota kita di 160 pos polisi yang tersebar di Jawa Tengah siap untuk menampung bangkitan arus mudik yang masuk ke Jawa Tengah," tandasnya.

Berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik 2024, seperti dilansir Kompas.com, Senin (18/3/2024):

- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB

- Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB

- Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.

- Pada arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:

- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB

- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB

- Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/31/203235678/siap-siap-pemudik-yang-langgar-ganjil-genap-dapat-surat-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke