Salin Artikel

Curi Motor Anggota TNI, Pria Asal Lombok Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Jumat (29/4/2014) berdasarkan laporan di Polsek Selaparang, Polresta Mataram, Minggu (17/3/2024).

"Diketahui atas nama korban Muhammad Guntur yang merupakan seorang anggota TNI, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Gili Gede, Karang Baru, Selaparang, Mataram," kata Yogi, Sabtu (30/3/2024).

Adapun identitas sepeda motor dinas yang dicuri yakni bernopol 31594-IX atas nama korban, alamat Jalan MT Haryono Asrama Gebang RT/RW. 006/151 Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Yogi menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari laporan korban yang terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 22.20 Wita.

"Terduga pelaku dengan modus mengambil sepeda motor milik pelapor yang terparkir di halaman rumah warga dalam keadaan terkunci stang," ungkap Yogi.

Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/31/100000478/curi-motor-anggota-tni-pria-asal-lombok-tengah-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke