Salin Artikel

134 Napi di Rutan Bima Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak 134 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ratusan narapidana dengan kasus bervariasi itu diusulkan dapat remisi berupa pengurangan masa tahanan, mulai dari satu bulan sampai dengan 2 bulan.

"SK remisi akan keluar bertepatan pada hari raya Idul Fitri," kata Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

Lama waktu pengurangan masa tahanan setiap narapidana itu disesuaikan dengan lama dan tidaknya mereka menjalani hukuman.

Dari 134 orang tersebut, ada sekitar 68 narapidana yang diusulkan pengurangan selama satu bulan. Mereka sebagian besar terjerat tindak pidanan narkoba, pencurian dan kekerasan.

"Selain kasus narkoba dan pencurian, ada narapidana kasus lain yang diusulkan, tapi paling banyak itu narkoba," ujarnya.

Menurutnya, narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan, seperti masa kurungan mereka lebih dari enam bulan dan aktif mengikuti pembinaan selama berada di rutan.

Selain itu, mereka juga tercatat berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran sebagai warga binaan.

"Jika syarat ini tidak dipenuhi tidak mungkin bisa kami usulkan untuk mendapat remisi, jadi orang-orang ini sudah memenuhi syarat," jelasnya.

Pemberian remisi terhadap narapidana yang memenuhi syarat menjadi kewajiban pihaknya. Karenanya, jika usulan ini nantinya disetujui Kemenkum HAM diharapkan bisa membuat mereka terus berupaya memperbaiki diri.

Selain itu, langkah ini diharap bisa memotivasi narapidana lain untuk berkelakuan baik selama berada di rutan.

"Harapan kami remisi ini nantinya dapat memotivasi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri," kata Dedy.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/30/094429378/134-napi-di-rutan-bima-diusulkan-dapat-remisi-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke