Salin Artikel

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menyita 101.600 bungkus rokok ilegal yang diangkut dari Surabaya menggunakan truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, pada Rabu (27/3/2024) malam.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo menjelaskan, rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan truk itu sebanyak 127 boks besar atau 101.600 bungkus rokok senilai Rp 2,49 miliar.

"Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Lanal Labuan Bajo. Petugas kemudian bergerak ke Pelabuhan Multipurpose guna memeriksa semua kendaraan truk yang turun dari KM Dharma Rucitra VIII," jelas Iwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (28/3/2024) sore.

Ia mengatakan, dari truk fuso dengan nomor polisi L 8012 CJ, didapati ratusan bungkus rokok yang diselipkan di antara bungkus makanan.

Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan tiga orang, yakni satu orang sopir truk, dan dua orang penjemput barang.

"Kita sudah terbiasa melakukan patroli di suatu daerah, maka kita ada namanya insting dan didukung informasi intelijen sebelumnya. Peredaran rokok ilegal beberapa kali masuk ke Labuan Bajo, sehingga ini menjadi penekanan dari pimpinan kami. Kami laksanakan pemeriksaan terhadap truk bermuatan tinggi yang mencurigakan," jelasnya. 

Iwan menyebut, dugaan pelanggaran pada pengiriman rokok itu di antaranya rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai, tidak memiliki surat distribusi, surat jalan tidak sah karena tidak dicantumkan perusahaan pengirim dan penerima barang.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui ke mana rokok ilegal itu akan diedarkan.

"Nanti akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk dimintai keterangan. Karena kita belum tahu ini rokok masuk lewat Labuan Bajo, diedarkan sampai mana," katanya.

Kasus rokok ilegal itu selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut bisa diproses melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"TNI Angkatan Laut sebagai penyidik awal di laut akan melimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/28/203537978/tni-al-sita-rokok-ilegal-senilai-rp-2-miliar-di-labuan-bajo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke