Salin Artikel

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus yang sempat dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota (Polresta) beberapa waktu lalu diselesaikan dengan restorative justice atau perdamaian di ruangan Reserse dan Kriminal Polresta, Kamis (28/3/2024).

Perdamaian itu terjadi setelah adanya permintaan antara keluarga besar korban MW dan pelaku SL melalui Kepala Bidang Operasional (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta, Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik untuk difasilitasi restorative justice.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Polresta Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aldinan Manurung, KBO Satreskrim Polresta Ipda Rudy Soik, korban MW dan keluarga besarnya serta pelaku SL dan keluarganya.

Sebelum memulai acara perdamaian, SL yang sempat menjalani masa tahanan di sel Polresta menjabat tangan dan mencium satu persatu keluarga MW, termasuk MW sendiri. Dia pun meminta maaf.

Acara perdamaian itu digelar secara adat dengan sebotol sopi (miras khas NTT) dan kain adat motif Kabupaten Sikka yang disimpan di meja.

Acara itu ditutup dengan pengalungan kain adat kepada MW dan anaknya oleh pelaku SL dan keluarganya. Setelah itu mereka minum sopi bersama.

Rencananya, proses perdamaian digelar lagi di rumah MW pada Senin (1/4/2024) mendatang. Keluarga MW pun mengundang Kapolresta untuk hadir dalam acara itu.

Kapolresta Kupang Kombespol Aldinan Manurung mengatakan, setiap persoalan tidak harus diputuskan melalui sidang di pengadilan, sehingga digelar restorative justice dengan kearifan lokal dan kebudayaan.

"Tapi intinya tidak menghilangkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," kata Aldinan.

Menurut Aldinan, restorative justice merupakan langkah positif yang harus dibudayakan dalam setiap menghadapi permasalah kecil maupun yang besar.

"Untuk restorative justice secara umum baru pertama kali kita gelar di Polresta dengan cara adat. Ini langkah positif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita hadir di tengah mereka dalam perkara sekecil apapun," ujar Aldinan.

Sebelumnya diberitakan, MW, wanita berusia 71 tahun asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, dituduh santet dan rumahnya dirusak tetangga.

Tak terima, MW bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/28/194624778/kasus-nenek-di-kupang-yang-dituduh-santet-diselesaikan-secara-adat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke