Salin Artikel

2 Caleg DPRD Sukoharjo Mengundurkan Diri, Surat Diserahkan Pengurus DPC PDI-P

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menerima surat pengunduran diri dua calon legislatif (caleg) DPRD dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P.

Kedua caleg itu yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dari daerah pemilihan (Dapil) II Sukoharjo dan Ngadiyanto Dapil V Sukoharjo.

"(Surat pengunduruan diri dua caleg) diserahkan ke KPU Senin tanggal 25 Maret. Yang menyerahkan langsung dari pengurus DPC PDI-P Sukoharjo," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Perolehan suara kedua caleg itu sudah sesuai berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang ditetapkan KPU Sukoharjo pada 2 Maret 2024.

Aristya dari Dapil II meliputi Kecamatan Weru, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Bulu memperoleh 5.330 suara (peringkat 4).

Kemudian Ngadiyanto dari Dapil V Sukoharjo meliputi Kecamatan Mojolaban, dan Polokarto. Ngadiyanto memperoleh 6.246 suara (peringkat 4).

"Kalau berdasarkan PKPUkan itu akan ditemukan kuota masing-masing partai yang menduduki suara terbanyak. Namun demikian kan ada beberapa hal yang mengakibatkan salah satu caleg itu bisa diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat dan terlibat masalah hukum," terang dia.

Pihaknya mengaku, langsung mengklarifikasi surat pengunduran diri kedua caleg kepada DPC PDI-P Sukoharjo.

"Ketika penyerahan itu (surat pengunduran diri) langsung KPU mengklarifikasi kepada pengurus," terang Syakbani.

Sebelumnya, pengurus ranting dan simpatisan PDI-P Kecamatan Weru, Mojolaban dan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggeruduk Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Sukoharjo, Senin (18/3/2024).

Aksi ini mereka lakukan buntut dari informasi calon legislatif (caleg) yang mereka dukung tidak akan dilantik oleh DPC menjadi anggota DPRD Sukoharjo 2024-2029.

Ketua Ranting PDI-P Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, Didik Rudyanto mengatakan, alasan mendatangi Kantor DPC PDI-P Sukoharjo untuk meminta agar Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo.

"Kami dari jajaran pengurus PDI-P di Kecamatan Weru, Mojolaban, Baki mendatangi Kantor DPC PDI-P dalam satu tujuan untuk meminta pertanggungjawaban kepada DPC PDI-P Sukoharjo untuk berani menetapkan calon terpilih Mbak Aristya Tiwi dan Mas Ngadiyanto dari Mojolaban sebagai calon terpilih," kata Didik ditemui setelah memimpin aksi di depan Kantor DPC PDI-P Sukoharjo, Senin.

Pihaknya meminta DPC melantik kedua caleg bedasarkan PKPU No 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024 dan sistem proporsional terbuka.

"Artinya, dengan PKPU No 6 2023 dan MK yaitu proporsional terbuka suara terbanyak yang harus dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo," sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/134325478/2-caleg-dprd-sukoharjo-mengundurkan-diri-surat-diserahkan-pengurus-dpc-pdi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke