Salin Artikel

50 Tenaga Kontrak di Aceh Barat Diperiksa untuk Kasus Korupsi Pajak Daerah

“Ke-50 tenaga kontrak ini kita periksa karena mereka ikut menerima insentif pajak pungutan daerah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa (26/3/2024).

Semua tenaga kontrak yang diperiksa tersebut mengaku kepada penyidik, telah menerima insentif pajak daerah dengan angka bervariasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Uang tersebut diterima melalui masing-masing rekening tenaga kontrak, yang diterima dalam kurun waktu selama lima tahun.

Siswanto mengatakan, para terperiksa mengaku menerima uang insentif pajak daerah.

Namun, mereka tidak bekerja atau tidak melakukan tugas pemungutan pajak daerah seperti honor yang telah diterima selama ini.

“Jadi mereka mengaku menerima honor, tapi mereka tidak melakukan pungutan pajak daerah,” kata Siswanto menambahkan.

Dalam keterangannya, para tenaga kontrak yang telah diperiksa tersebut sepakat untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah, seperti yang selama ini mereka terima dalam jangka waktu tertentu.

Siswanto menyambut baik niat dari tenaga kontrak untuk mengembalikan uang yang selama ini telah diterima, dan dikembalikan kepada penyidik yang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan pajak daerah di Pemkab Aceh Barat.

“Masih ada para pihak yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” demikian Siswanto.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/155022578/50-tenaga-kontrak-di-aceh-barat-diperiksa-untuk-kasus-korupsi-pajak-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke