Salin Artikel

Dihamili Pacar, Siswi SMA di Cilacap Bunuh Bayinya

Bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan terlarang tersangka dengan sang pacar yang merupakan teman sekolahanya.

Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan mayat bayi perempuan di irigasi pada Jumat (22/3/2024) pagi.

"Keterangan dokter tidak ada tanda-tanda meninggal akibat tenggelam. Tapi ada ada tanda-tanda karena penyumpalan," kata kata Ruruh kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Identitas orangtua bayi tersebut terkuak setelah polisi menerima informasi ada seorang wanita yang dirawat di rumah sakit karena mengalami pendarahan.

"Yang bersangkutan mengakui. Dia melahirkan sendiri di rumahnya pada Jumat dini hari. Sesaat setelah dilahirkan, mulut bayi disumpal dengan celana dalam," ujar Ruruh.

Karena takut ketahuan orangtuanya, kata Ruruh, tersangka lantas membawa mayat bayi tersebut dan membuang ke irigasi desa tetangga.

Menurut Ruruh, selama ini tersangka menyembunyikan kehamilannya.

"Dia berpacaran dengan teman sekolah hingga hamil. Selama hamil tidak menyampaikan kepada orangtua, dia menggunakan baju yang longgar, tetap berangkat sekolah seperti biasa," ujar Ruruh.

"Sementara belum kami mintai keterangan, nanti kami selidiki sejauh mana hubungan yang bersangkutan dengan pelaku, ada pemufakatan jahat atau tidak," kata Ruruh.

Sampai saat ini tersangka juga masih dirawat di rumah sakit. Meski demikian, kata Ruruh, kondisinya telah membaik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Ayat (4) Juncto 76C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/171132178/dihamili-pacar-siswi-sma-di-cilacap-bunuh-bayinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke