Salin Artikel

Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Disdiskualifikasi , Gibran: Silakan Diproses Saja

SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mengatakan, apabila ada yang tidak sesuai dalam Pilpres 2024 sudah ada jalur sendiri yang menangani.

"Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo (silakan)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).

Wali Kota Solo ini menambahkan, jika ada yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan Pilpres supaya diproses sesuai jalurnya.

"Ya monggo diproses saja melalui jalur yang sudah ada," jelas Gibran.

Ditanya mengenai Pilpres diulang apakah relevan, kata Gibran, jika ada yang tidak berkenan dengan hasil Pilpres untuk diproses melalui jalur yang sudah ada.

"Ya monggo itu tadi jawaban saya jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silakan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," ungkap dia.

Suami Selvi Ananda justru mempertanyakan, jika pemilu diulang dan calon yang diusung kalah apakah akan diulang lagi sampai menang.

"Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi, apakah minta diulang sampai menang. Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri," jelas dia.

Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

"Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/105517378/anies-dan-ganjar-minta-prabowo-gibran-disdiskualifikasi-gibran-silakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke