Salin Artikel

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Peristiwa Pembakaran Kantor Balai TNBBS

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, membenarkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat telah menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.

"Benar, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan," kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (22/3/2024).

Kelima tersangka ini adalah AF, S, T, B dan M yang sempat menjalani pemeriksaan secara maraton pada Jumat (15/3/2024) pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku membakar kantor PPA Balai TNBBS Resor Suoh itu lantaran emosi dan khilaf mendengar ada warga desa yang diserang harimau.

"Saat mendengar ada warga kembali menjadi korban serangan harimau, para tersangka ini emosi lalu melampiaskannya dengan merusak dan membakar kantor itu," kata Umi.

Umi menambahkan, kelimanya dikenakan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP tentang tindakan membahayakan kepentingan umum. Ancaman maksimal selama 12 tahun penjara.

Diketahui, konflik harimau dengan manusia ini membuat ratusan warga Pekon (desa) Gunung Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, membakar kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Balai TNBBS.

Aksi itu diduga terjadi lantaran warga geram konflik harimau yang menewaskan dua orang petani tak kunjung selesai.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/105748278/polisi-tetapkan-5-tersangka-peristiwa-pembakaran-kantor-balai-tnbbs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke