Salin Artikel

Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Smelter Pasir Timah di Belitung

Terduga pelaku berinisial AA alias Aloi (36), warga Desa Air Seru, Sijuk, ikut diamankan dengan sejumlah barang bukti.

"Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal."

Demikian kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo di kantornya, Kamis (21/3/2024).

Jojo menuturkan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah adanya aktivitas pemanggangan pasir timah.

Di lokasi smelter timah tradisional tersebut ditemukan karung-karung berisi pasir timah yang dicurigai berasal dari pertambangan tanpa izin. "Melakukan pemanggangan timah tanpa izin," ujar Jojo.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal.

Atas informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim Sat Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung ke rumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut.

"Saat pengecekan inilah, didapati AA alias Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah," lanjut Jojo.

Kemudian diamankan satu mobil, delapan karung berisikan pasir timah dengan berat 319 kilogram, satu karung, dan satu plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah, serta sebuah timbangan.

"Untuk pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Jojo.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/21/143744578/polisi-gerebek-rumah-yang-dijadikan-smelter-pasir-timah-di-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke