Salin Artikel

Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Ruas Tol dan Jalan Alteri Jateng Mulai 5-16 April 2024

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari strategi yang disiapkan untuk kelancaran pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto

"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024). 

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. 

"Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan," kata Sonny. 

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki surat izin jalan yang sah.

"Nanti suratnya akan kami periksa," paparnya. 

Wilayah Kabupaten Brebes, diprediksi akan menjadi titik trouble spot saat mudik Lebaran Idul Fitri 2024. 

Lokasinya berada di jalur Exit Tol Pejagan sampai dengan perbatasan Slawi di Fly Over Klonengan dan pertigaan Dermoleng Ketanggungan.

"Di Dermoleng titik kepadatan atau trouble spot terjadi karena adanya pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU),” kata Sonny,

Untuk di Flyover Klonengan, kepadatan arus kendaraan terjadi karena adanya pertemuan arus dari Purwokerto, Slawi dan Pejagan.

"Dengan hasil pengecekan ini dapat dijadikan panduan untuk menentukan berapa personel yang diturunkan dan rekayasa lalu lintas apa yang harus dipersiapkan serta infrastruktur apa yang harus dimaksimalkan," kata dia.

Terkait adanya beberapa titik jalur yang masih minim penerangan dan rambu rambu lalu lintas, akan segera disampaikan ke stakeholder terkait. 

“Terkait jalan, kami sudah berkirim surat ke BPPJN (Balai Pusat Pelaksanaan Nasional)," papar dia. 

Sedangkan terkait rambu-rambu juga sudah berkirim surat ke Dinas Perhubungan Jateng dan Dinas PUPR Provinsi Jateng agar segera ditindaklanjuti.

"Berkirim surat agar segera melakukan penerangan lampu," paparnya.

Sonny menambahkan, pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui jalur-jalur yang akan digunakan saat mudik Lebaran 2024. 

"Pengecekan dilakukan terhadap sejumlah trouble spot yang memiliki tingkat kepadatan dan kemacetan lalu lintas yang tinggi saat arus mudik berlangsung," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/21/112508978/kendaraan-sumbu-tiga-dilarang-melintas-di-ruas-tol-dan-jalan-alteri-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke