Salin Artikel

3 Kali Mangkir, Nama Sekda Seram Bagian Timur Maluku Masuk DPO

JK merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Seram Bagian Timur Tahun 2021 senilai lebih dari Rp 28 miliar.

Jaksa memasukkannya sebagai DPO setelah tiga kali yang bersangkutan mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas.

"Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan tersangka JK masuk dalam DPO," kata Plt Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Azit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Rabu (20/3/2024).

Latuconsina mengatakan pihaknya melayangkan panggilan ketiga pada tersangka Selasa (19/3/2024) kemarin. 

"Namun tersangka tak juga memenuhi panggilan," ujanrya.

Menurutnya sikap tersangka tersebut dinilai tidak menghargai proses hukum sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang.

Ia menegaskan setelah dimasukan dalam DPO maka langkah selanjutnya yang akan diambil oleh jaksa yakni upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya Sekda Seram Bagian Timur, Maluku JK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 29 Januari 2024 lalu.

JK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi  anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT Tahun  2021 senilai lebih dari Rp 28 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari anggaran belanja langsung sebilai Rp 12,7 miliar dan anggaran belanja tidak langsung senilai Rp 16,049 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/200827478/3-kali-mangkir-nama-sekda-seram-bagian-timur-maluku-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke