Salin Artikel

2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Pelawi, kedua terdakwa disebut telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Mereka disebut menyiapkan senjata tajam sebelum menemui korban yang sedang menggelar rapat di rumah warga.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ariansyah dan Arwandi karena memenuhi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain," tegas Edi dalam sidang, Rabu (20/3/2024).

Vonis hukuman mati tersebut sama dengan tuntutan mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama sidang berlangsung, Hakim pun menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada," ujar Edi.

Kuasa Hukum kedua terdakwa Husni Thamrin mengaku akan mengajukan banding pada sidang berikutnya.

Ia menyebut bahwa putusan yang dibacakan Hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kurang tepat.

Kedua pelaku dianggap melakukannya secara bersama-sama sehingga lebih mengarah kepada Pasal 170 KUHP ayat tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal.

"Nanti pada banding kami sampaikan apa saja yang menjadi poin penting," ungkap Edi.

Untuk diketahui, rumah seorang pelaku pembunuhan yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dibakar oleh massa pada Selasa (5/9/2023) malam.

Korban pembunuhan itu diketahui bernama Muhammad Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni.

Kapolres Muratara AKBP Koko Harianto mengatakan, Abadi tewas setelah mengalami luka parah di bagian wajah akibat senjata tajam.

“Kejadiannya tadi malam, korbannya ada dua satu meninggal satu luka berat. Betul sekali (korban adik Bupati Muratara,” kata Koko, Rabu (6/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/165959878/2-pembunuh-adik-bupati-muratara-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke