Salin Artikel

IRT di NTT yang Mutilasi Bayinya Jalani Reka Ulang 13 Adegan

Reka ulang itu digelar penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur dan Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) TTU.

Reka ulang kasus ini digelar di RT 010/RW 005, Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.

Reka ulang yang menghadirkan tersangka LNK alias Lusi dipimpin Kepala Polsek Miomaffo Timur, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhamad Aris Salama, bersama Kaur Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur.

"Tersangka yang membunuh bayinya pada 23 Januari 2024 lalu juga dengan tenang melakonkan 13 adegan selama dua jam pelaksanaan reka ulang kasus ini," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Ipda Muhamad Aris Salama, Senin (18/3/2024).

Adegan pertama, lanjut Aris, dimulai saat tersangka Lusi mengambil kantong plastik warna merah dan mengambil pisau cutter dari tempat penyimpanan di rumahnya.

Selanjutnya, tersangka mondar mandir di dalam kamar karena sudah mengalami kontraksi dan kesakitan untuk melahirkan.

Tersangka pun duduk jongkok di samping tempat tidur dan mulai memaksa mengeluarkan janin yang akan lahir.

Dia lalu melahirkan dan memegang kepala bayi yang baru dilahirkan menggunakan tangan kiri dan sambil menutup mulut bayi tersebut.

Ia kemudian mengambil kantong plastik merah sekitar tujuh buah dan menyumbat mulut bayi agar tidak mengeluarkan suara tangisan.

Selanjutnya tersangka mengambil pisau cutter yang sudah disiapkan dan langsung membunuh bayi tersebut menggunakan pisau cutter dengan tangan kanan.

Tersangka mengambil badan dan kepala bayi tersebut dan menyimpan dalam kantong plastik warna hitam dan juga mengambil plasenta serta gumpalan darah di lantai yang kemudian dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam.

Lalu, ia memasukkan cutter dan beberapa pakaian lainnya ke dalam kantong plastik. Ia kemudian mengikat kantong plastik dan menyimpannya di bawah meja di dalam kamar tersangka.

Pada adegan kesembilan, tersangka mengambil sebuah celana dan membungkus plastik yang berisi jenazah bayi dan membawanya ke hutan.

Pagi hari yang sama, sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka mengambil dan membawa kantong plastik berisi jenazah bayi dan dibawa ke hutan, lalu meletakkan kantong plastik tersebut di tumpukan daun kering.

Dia mengambil kembali celana yang digunakan untuk membungkus kantong plastik dan membawanya kembali ke rumah.

Selanjutnya tersangka ke kamar mandi dan membersihkan diri. Pada adegan terakhir atau adegan ke 13, tersangka kembali dari kamar mandi dan kemudian tidur di kamar tidurnya.

Menurut Aris, reka ulang kasus ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sedang dirampungkan penyidik.

Ia mengaku segera melimpahkan berkas kasus ini setelah disertai dengan hasil reka ulang kasus ini.

"Tentunya, untuk melengkapi berkas perkara maka kita gelar rekonstruksi dan segera kita limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri TTU," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/203623778/irt-di-ntt-yang-mutilasi-bayinya-jalani-reka-ulang-13-adegan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke