Salin Artikel

Pemprov Banten Pastikan Tenaga Honorer Tetap Terima THR

Kebijakan itu tak sejalan dengan yang digariskan pemerintah pusat yang menyatakan, tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

"Semua ada (dapat THR), honorer, PPPK. Pokoknya yang melekat di struktur," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Gedung Negara, Serang. Senin (18/3/2024).

Sedangkan untuk perangkat desa, tidak ada dalam aturan perundang-undang bahwa pemberian THR-nya dilakukan oleh Pemerintah.

"(THR perangkat desa) di desanya, kan dia punya keuangan desa sendiri," ujar Al Muktabar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menambahkan, Pemprov Banten telah mengalokasikan tunjangan khusus untuk 11.737 tenaga honorer senilai Rp25.560.800.000,00

"Satu kali tarif jasa bulanan (besaran THR yang diterima setiap honorer)," kata Rina.

Rina berujar, anggaran yang digelontorkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten sebanyak Rp 220.218.637.201,00.

Alokasi itu akan diberikan kepada 9.012 ASN, dimulai 22 Maret 2024 mendatang. "Alokasi THR dan gaji ke-13 hanya untuk ASN, sementara honorer dialokasikan untuk THR total Rp 245.779.437.201,00," ujar Rina.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/182540678/pemprov-banten-pastikan-tenaga-honorer-tetap-terima-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke