Salin Artikel

"Perang Sarung" Marak Saat Ramadhan, Polda Jateng: Ancaman Hukumannya di Atas 5 Tahun Penjara

Saat perang sarung, para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.

"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara, di atas 5 tahun penjara,” kata Satake kepada kompas.com, Senin (18/3/2024).

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan," ujar dia.

"Setiap laporan akan direspon cepat, patroli polisi digerakkan secara maksimal di Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.

Untuk itu, dia mengimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak anak-nya.

"Para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anak dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya," pesan Satake.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/154033778/perang-sarung-marak-saat-ramadhan-polda-jateng-ancaman-hukumannya-di-atas-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke