Meskipun belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian memastikan kasus berlanjut dan akan dilimpahkan secepatnya di kejaksaan.
"Sedang diproses, dan kasus tersebut berlanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo kepada Kompas.com saat dihubungi, Minggu (17/3/2024).
Jojo menuturkan, kasus yang menjerat istri oknum kepala dinas tersebut didasari pada laporan polisi dengan nilai kerugian Rp 500 juta.
Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali masing-masing Rp 245 juta dan Rp 255 juta.
Pelapor atas nama Marina alias Aying, warga Toboali, Bangka Selatan.
Aying mentransfer uang karena dijanjikan ada proyek pengadaan meubel di lingkungan dinas. Aying pun langsung percaya karena terlapor merupakan istri kepala dinas dan aktif di organisasi Darma Wanita Persatuan (DWP).
Polisi masih mendalami kasus
Menurut Jojo, polisi masih mendalami kasus tersebut apakah terkait pinjam meminjam uang yang disertai bunga atau murni kasus penipuan.
"Ini sedang diproses penyidik yang nantinya akan segera dilimpahkan," ujar Jojo.
Terkait informasi yang disampaikan Aying pada awak media, bahwa kerugian mencapai Rp 1,5 miliar, Jojo belum bisa memastikannya.
Jojo mengungkapkan, kasus yang dilaporkan pelapor memang terjadi sejak lama. Tepatnya pada 2020. Ketika itu sudah ada uang yang dipinjamkan pada terlapor.
"Dalam waktu tersebut barangkali jumlahnya bisa segitu, dan sudah ada pengembalian antara keduanya. Saat ini yang kita tangani laporan terakhir nilainya Rp 500 juta," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2024/03/17/105100778/istri-kepala-dinas-di-bangka-belitung-jadi-tersangka-terkait-kasus-apa-