Salin Artikel

Gerebek Pabrik Mercon di Purworejo, Polisi Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pengerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya pembuatan petasan dan peredaran bahan peledak (serbuk mercon) yang dinilai berbahaya di Desa Dilem, Kecamatan Kemiri.

“Selanjutnya dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS," jelas Kapolres Purworejo, Sabtu (16/3/2024).

Eko menambahkan bahwa pada saat penggerebekan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap pembuatan petasan siap ledak dan menggagalkan peredaran puluhan kilogram bahan peledak untuk petasan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda yaitu Kemiri dan Bruno.

Kedua pelaku tersebut adalah AS (43) dan AG (27), yang mana kedua pelaku merupakan warga Desa Dilem, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.

Keduanya berhasil diamankan oleh petugas di lokasi yang sama yaitu di rumah AS (43).

“Pada saat penangkapan pelaku, kami temukan juga beberapa barang bukti berupa bahan peledak berbentuk serbuk mercon dan ribuan selongsong mercon siap ledak yang disembunyikan di dalam kamar rumah AS, kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno," tambah Kapolres.

Terpaksa demi memenuhi kebutuhan

Lebih lanjut,  dari tangan pelaku dapat diamankan beberapa barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat mercon/bahan mercon, 1.092 buah petasan, 2.400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.

"Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS dan AG, kedu nya di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.

Pelaku mengaku bahwa ia terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya.

“Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya, makanya saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” jelas AS

Diketahui, tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27).

Pada 2009, kedua pelaku pernah melakukan hal serupa, kemudian yang kedua mereka lakukan kembali pada 2024 ini.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/17/084500978/gerebek-pabrik-mercon-di-purworejo-polisi-sita-puluhan-kilogram-bahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke