Salin Artikel

Ingkar Janji Nikahi Kekasihnya, Kepala Desa di NTT Didenda Rp 50 Juta

Dia digugat di Pengadilan Negeri Kupang, karena ingkar janji menikahi kekasihnya Maria Tabais.

Pengadilan menghukumnya dengan membayar biaya ganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

Informasi itu disampaikan Kuasa Hukum Maria, Jeremia Alexander Wewo, Sabtu (16/3/2024).

Alexander menyebut, sidang putusan itu dijatuhkan pada Kamis (14/3/2024) kemarin.

Kasus itu bermula saat Maria melaporkan Rinto ke Kepolisian Resor Kupang, pada 18 November 2023.

Rinto dilaporkan ke polisi lantaran tidak bertanggung jawab menikahi Maria sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat bersama.

Keduanya sempat berpacaran dan memiliki seorang anak perempuan. Awalnya, Rinto bersedia mau bertanggung jawab untuk menikahi Maria.

Namun, dalam perjalanan, Rinto menghilang dan menghindar dari Maria. Tak terima dengan perlakuan itu, Maria dan keluarganya melapor polisi yang berujung ke pengadilan.

Menurut Jeremia, dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe dalam perkara ingkar janji menikahi  di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Kasus itu mulai disidangkan awal pada Januari 2024 dengan agenda mediasi. Tetapi, saat itu Rinto tidak hadir.

Selanjutnya, persidangan ditunda lagi hingga 7 Maret 2024, dan akhirnya putusan hakim dijatuhkan Kamis kemarin.

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkrah dan mengikat."

"Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," kata dia.

"Saat mediasi, Rinto mengakui bersalah. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta," sambung Jeremia.

Lalu, Rinto pun bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD), dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta per bulan. "Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15, hingga anak menginjak dewasa," sambung dia.

Setelah disepakati, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/16/120340678/ingkar-janji-nikahi-kekasihnya-kepala-desa-di-ntt-didenda-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke