Salin Artikel

Prostitusi Online, Seorang Pria Ditangkap Usai Antar Wanita di Hotel

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Palembang berinisal AN (34) alias Andre berhasil diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.

Pria tersebut diamankan karena diduga seorang muncikari.

Kasubbid Penerangan Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti mengatakan, pelaku diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

"Pelaku adalah seorang muncikari. Ia ditangkap saat keluar dari lift hotel usai mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi," tutur Iqbal di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Iqbal menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi dan eksploitasi seksual di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti uang Rp 200.000 dari tangan pelaku.

"Setelah mendapati keterangan pelaku, tim langsung menuju ke kamar hotel dan berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita sedang berada di dalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku," ucap dia.

"Tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai hotel dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 400.000 dari tangan wanita yang diduga uang dari hasil perbuatan prostitusi," sambungnya.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyediakan orderan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp.

Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan. Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju hotel.

Pelaku juga menerima uang Rp 200.000 dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.

"Kini pelaku serta barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, 3 unit handphone, dan bill hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.

Pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/192545378/prostitusi-online-seorang-pria-ditangkap-usai-antar-wanita-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke