Salin Artikel

Satu Caleg Mantan Napi Korupsi Kembali Jadi Anggota DPRD Banten

Caleg itu yakni Desy Yusandi yang akan mengisi satu dari 100 kursi wakil rakyat di tanah para jawara.

Sedangkan tiga lainnya yakni Agus M Randil, Aries Halawani dan Jhoni Husban tidak lolos ke parlemen karena perolehan suara kurang. 

Berikut perolehan suara keempat mantan napi korupsi yang diketahui dari hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Provinsi Banten:

1. Desy Yusandi

Desy Yusandi merupakan caleg Partai Golkar petahana yang dipastikan satu-satunya caleg mantan narapidana kasus korupsi yang lolos sebagai anggota DPRD Banten.

Desy mendapatkan suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024.

Perolehan suara itu menjadikan Desy  mengisi satu kuota dari 7 kouta kursi yang tersedia si daerah pemilihan (dapil) Banten 8 meliputi 5 Kecamatan di Kota Tangerang.

Kelimanya yakni Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug dan Larangan.

Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar.

Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dia merupakan mantan napi korupsi dan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 28 Januari 2016.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal saat itu, Desy divonis penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.


2. Agus Mulyadi Randil

Agus M Randil tidak lolos pada kontestasi Pileg 2024 setelah perolehan suaranya hanya 2.396.

Raihan suara itu menjadikannya berada di posisi keenam caleg Partai Golkar lainnya

Dari dapil 11 atau Kabupaten Pandeglang yang dipastikan melenggang ke DPRD Banten yakni calon petahana Fitron Nur Ikhsan yang memperoleh sebanyak 38.956 suara.

Agus Mulyadi Randil merupakan mantan Kepala Inspektorat Banten yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp 67 miliar.

Agus Randil divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan tanggal 24 November 2011

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Agus M Randil dipotong menjadi 2 tahun. Pembacaan putusan pada 18 April 2012.

Pada tingkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Serang, Agus M Randil dihukum 4,5 tahun sesuai putusan yang dibacakan ketua majelis Djoko Sarwoko pada 24 Juli 2012.

3. Aries Halawani

Aries Halawani tak lolos menjadi anggota DPRD Banten Periode 2024-2029 setelah perolehan suaranya kalah dari caleg lainnya di Partai Nasdem dapil Banten 2.

Aries Halawani yang berada di nomor urut 1 itu memperoleh suara 15.676 atau dibawah caleg Sehat Ganda dengan raihan 26.069 suara.

Ganda menjadi salah satu perwakilan dari 9 kursi yang tersedia di dapil Banten 2 meliputi 18 Kecamatan di Kabupaten Serang A.

Aries pada tahun 2008 terjerat kasus korupsinPeningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.3 miliar.

Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Aries oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan telah terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Aries dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakpus tanggal 24 Juni 2010.

4. Jhoni Husban

Jhoni Husban pun bernasib sama dengan Agus M Randil dan Aries Halawani yang juga tak lolos dan mengisi 1 kursi dari 100 kursi yang tersedia di DPRD Banten.

Jhoni yang maju sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut satu di dapil Banten 12 meliputi Kota Cilegon hanya memperoleh 314 suara.

Jhoni merupakan mantan narapidan kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010 Rp 49,1 miliar.

Jhoni yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di proyek tersebu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang   dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10  bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/140308478/satu-caleg-mantan-napi-korupsi-kembali-jadi-anggota-dprd-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke