Salin Artikel

Polisi di NTT Digerebek Istri Saat Berdua dengan Wanita Lain

KUPANG, KOMPAS.com - Sebuah tayangan video seorang wanita menggerebek suaminya yang merupakan polisi bersama wanita lain di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di sejumlah media sosial.

Dalam video berdurasi 4 menit 34 detik itu, terlihat perempuan tersebut berusaha menyerang wanita yang merupakan selingkuhan suaminya.

Namun, pria yang bertugas di Kepolisian Resor Belu itu berusaha menghalangi. Di saat yang bersamaan, terlihat sejumlah pria yang merupakan keluarga wanita tersebut berusaha merekam menggunakan kamera telepon seluler. Mereka juga ikut melerai.

Tak lama kemudian, datang seorang pria berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota polisi. Polisi dan selingkuhannya itu lalu masuk ke dalam kamar. Sedangkan wanita tersebut bersama keluarganya berada di depan pintu.

Terkait video viral itu, Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan akan mencari tahu kebenaran informasi itu.

"Saya cek dulu ya," kata Daniel kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024) siang.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy membenarkan kejadian itu.

Dia menyebut, pria yang digerebek istrinya dalam video itu yakni Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) HK (40), anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, NTT.

Aipda HK digrebek saat berduaan dengan FDO (41) pada Kamis (14/2/2024) tengah malam.

Aipda HK yang sudah memiliki istri sah dan anak digrebek istrinya berinisial II di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

"Laporan kasus perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Belu," kata Ariasandy.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/133339178/polisi-di-ntt-digerebek-istri-saat-berdua-dengan-wanita-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke