Salin Artikel

Pemprov Gorontalo Usulkan 100 Formasi PPPK pada 2024, untuk Posisi Apa Saja?

GORONTALO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengusulkan 100 orang untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024.

Hal tersebut diungkapkan Sekretarias Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim saat mengikuti rapat koordinasi persiapan pengadaan apatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sofian mengatakan, usulan tahun ini lebih mengakomodir tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan.

Prioritas ditujukan bagi mereka yang berstatus honorer dengan lama pengabdian tertentu.

"Belum lama ini kami mengajukan formasi untuk tenaga kesehatan. Lumayan banyak, hampir 100 orang  yang kita ajukan. Dari masing masing provinsi, kabupaten/kota usul pengadaan PPPK khususnya di 2024," kata Sofian dalam siaran persnya, Jumat (15/3/2024). 

Proyeksi untuk kebutuhan guru 2025

Sofian mengakui masih ada tenaga guru di daerah yang berstatus honorer, meski tahun lalu sudah membuka pengadaan PPPK guru hampir 1.200 orang.

Pihaknya akan melihat kembali proyeksi pensiun untuk memetakan berapa kebutuhan guru pada 2025.

Untuk syarat PPPK itu, kata dia, hampir sama dengan penerimaan ASN dari jalur umum.

Ada empat tahap tes yakni kompetensi teknis, managerial, sosial kultural, dan tes wawancara.

"Bedanya, PPPK sebagai jabatan fungsional lebih mengutamakan kompetensi tehnis managerial dan fungsional," paparnya.

Usai mengikuti acara rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN, Sofian mengikuti Rakornas Ibu Kota Nusantara (IKN) di Hotel Kempinski Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan beberapa narasumber lain di antaranya Kurator IKN Ridwan Kamil.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/071900778/pemprov-gorontalo-usulkan-100-formasi-pppk-pada-2024-untuk-posisi-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke