Pembatasan diberlakukan guna memperlancar arus lalulintas kendaraan di jalan dan penyeberangan.
"Pembatasan pergerakan kendaraan pengangkut barang diberlakukan mulai tanggal 5 April sampai dengan tanggal 16 April pada ruas jalan tol dan di beberapa jalan arteri," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto kepada wartawan di Pelabuhan Merak. Kamis (14/3/2024).
Ruas jalan tol di Banten yang dibatasi yakni ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.
Sedangkan jalan non-tol yang dibatasi Jalan Raya Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
Kemudian Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang.
Untuk itu, Hendro meminta kepada para pengusaha angkutan barang dan industri agar mematuhi aturan pembatasan tersebut.
"Saya menghimbau kepada pengusaha angkutan barang dan perusahaan-perusahaann industri untuk bisa mematuhi tentang pembatasan kendaraan angkutan barang untuk sumbu 3, untuk sumbu 2 masih bisa dan diperbolehkan untuk berjalan," ujar Hendro.
Petugas di lapangan, kata Hendro, akan mengarahkan kendaraan golongan 8 dan 9 untuk masuk atau menyebrang melalui Pelabuhan Bojonegara milik Bandar Bakau Jaya (BBJ).
"Jadi jangan sampai sumbu 3 atau golongan 8 dan 9 itu masuk ke pelabuhan Ciwandan atau Merak, untuk golongan 8 dan 9 akan diarahkan ke pelabuhan BBJ," jelas dia.
Untuk mengangkut kendaraan besar, pengelola pelabuhan telah menyiapkan sebanyak 5 kapal dengan kapasitas perharinya bisa mengangkut 600 unit kendaraan.
Aturan pembatasan kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/170333178/angkutan-barang-ke-pelabuhan-merak-dibatasi-selama-mudik-lebaran-2024