Salin Artikel

Pengiriman 40 Spesies Biawak Tanpa Telinga ke Semarang Gagal, Hendak Dijual ke Arab Saudi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengiriman 40 ekor biawak tanpa telinga (Lanthanotus borneensis) dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng) digagalkan.

Seorang pria berinisial DC (25) asal Kecamatan Ambaawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, yang diduga sebagai pemilik hewan tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, hewan endemik Kalimantan yang dilindungi tersebut hendak dikirim melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Kami berhasil menggagalkan pengiriman 40 ekor biawak tanpa telinga yang hendak dikirim ke Semarang, melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Antonius menerangkan, pengungkapan tersebut bermula Sabtu (9/3/2024) pukul 00.30 WIB.

Saat itu, pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman hewan dilindungi di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Saat diperiksa dan dilakukan penyelidikan, pelaku pengiriman kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Data Alam (BKSDA) Kalbar untuk penanganan lebih lanjut.

Antonius menyebut, biawak langka ini didapat tersangka dengan membeli dari warga di Kabupaten Landak.

“Hewan ini dijual ke Semarang seharga Rp 850.000 per ekor, kemudian hendak dijual ke Arab seharga Rp 8 juta per ekor,” ucap Antonius.

Antonius menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/13/165237078/pengiriman-40-spesies-biawak-tanpa-telinga-ke-semarang-gagal-hendak-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke