Salin Artikel

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Penetapan Tersangka Tunggu BPKP

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan vendor dan pegawai RSUD Nunukan, yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran covid-19.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty mengatakan, sejauh ini Jaksa sudah memeriksa 17 perusahaan dari total 33 perusahaan penyedia jasa.

"Sampai hari ini, kita sudah memeriksa 27 saksi. 17 saksi dari pihak perusahaan vendor, dan 10 saksi dari pihak RSUD Nunukan," ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Ricky menegaskan, Jaksa sudah menyita berkas yang dianggap sebagai bukti kuat dalam kasus ini.

Namun untuk sampai tahap penetapan tersangka, Jaksa masih butuh hasil rekap perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita sudah bermohon agar BPKP menghitung berapa nilai kerugian Negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang bersumber dari anggaran BLUD. Hari ini, BPKP melakukan ekspose," jelasnya.

Rikcy tak membantah bahwa pemeriksaan kasus ini terkesan lamban. Keterbatasan SDM dan jadwal sidang yang padat, menjadi alasan atas masalah ini.

"Nanti setelah ada hasil penghitungan yang kita terima dari BPKP, maka kita akan segera menetapkan tersangka," imbuh Ricky.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang.

"Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita lakukan 22 November 2023. Kita temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi, mulai dari pejabat di RSUD Nunukan yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran, pegawai RSUD, dan juga sejumlah tenaga honorer.

Hasilnya, jaksa menemukan data dan fakta yang menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk 33 pimpinan perusahaan rekanan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, sampai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perusahaan perusahaan dimaksud, bergerak di sejumlah bidang, antara lain, penyediaan obat obatan, dan pengadaan alat alat kesehatan penunjang Nakes untuk penanggulangan Covid-19.

Pemeriksaan akan berlanjut ke internal RSUD Nunukan, dan kepada sejumlah pejabat Pemkab Nunukan yang secara administrasi dianggap mengetahui regulasi serta mekanisme pengelolaan managemen RSUD Nunukan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/13/143908278/dugaan-penyelewengan-dana-covid-19-rsud-nunukan-penetapan-tersangka-tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke