Salin Artikel

Seorang Oknum Guru SMA di Ambon Ditangkap karena Hamili Siswinya

Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Pulau Ambon di sebuah lokasi di Kota Ambon pada Senin (11/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIT.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan, pelaku diketahui telah mencabuli korban lebih dari sekali.

Adapun kejadian pertama terjadi pada 7 Desember 2022 lalu.

Menurut Janete, sebelum kejadian, pelaku sempat berkomunikasi dengan korban via telepon. Saat itu, pelaku merayu korban hingga keduanya sepakat untuk bertemu.

"Keduanya bertemu di sebuah penginapan di kawasan Lorong Arab Kecamatan Sirimau, Kota Ambon," kata Janete kepada wartawan, Selasa (12/3/2024). 

Saat pertemuan itulah, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Selanjutnya pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri pada Sabtu  (24/3/2024).

Akibat kejadian itu, korban pun hamil. 

Orangtua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi putrinya dan korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

"Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Setelah dilaporkan, polisi langsung menahan pelaku. Dari hasik pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun Tahun 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/214830578/seorang-oknum-guru-sma-di-ambon-ditangkap-karena-hamili-siswinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke