Salin Artikel

Dua Hari Awal Ramadhan, Tempat Hiburan di Semarang Wajib Tutup

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, surat edaran tersebut sudah disosialisasikan kepada para pengusaha hiburan agar tak terjadi miskomukikasi.

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut pada Selasa (12/3/2024).

Dia telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

"Jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi," kata dia.

Kendati begitu, dia meyakini usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut.

"Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.

"Ini untuk menghormati," ucap Mbak Ita.

Seperti diketahui, tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

1. Diskotik buka pukul 18.00 s.d. 01.00 WIB;

2. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s.d. 24.00 WIB;

3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;

4. Spa sehat buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;

5. Panti pijat buka pukul 15.00 s.d. 22.00 WIB;

6. Tempat Biliar buka pukul 10.00 s.d. 24.00 WIB

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/124313978/dua-hari-awal-ramadhan-tempat-hiburan-di-semarang-wajib-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke