Salin Artikel

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Penetapan masa itu guna mempercepat penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumbar.

"Kita telah menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung Minggu (10/3/2024) hingga 14 hari ke depan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, Selasa (12/3/2024) di Padang.

Mahyeldi menyebut, penetapan itu sudah memenuhi kriteria, sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu kriteria yang telah terpenuhi itu adalah, jumlah kabupaten dan kota yang sudah menetapkan masa tanggap daruratnya.

Diketahui, sebanyak lima kabupaten dan kota di Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat pascabencana banjir dan tanah longsor melanda Sumbar, Kamis (7/3/2024) malam.

Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat yakni, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.

Diketahui banjir yang melanda Sumatera Barat pada Kamis (7/3/2024) telah menelan 30 korban jiwa, 27 orang di antaranya di Pesisir Selatan, tiga orang di Padang Pariaman.

Berdasarkan data BPBD Sumbar tercatat sebanyak 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang, dan 593 rusak ringan.

Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, dua unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektar lahan terdampak.

Ditambah, tujuh fasilitas umum kantor, satu unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan terdampak.

Sebanyak 12 kabupaten dan kota terdampak bankir dan longsor yaitu Padang, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Sawahlunto, Mentawai, Agam, Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Pasaman.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/103929878/pemprov-sumbar-tetapkan-status-tanggap-darurat-bencana-14-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke