Salin Artikel

Pemkot Banda Aceh Tetapkan 26 Lokasi Pusat Kuliner Ramadhan 1445 H

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Senin kemarin (11/3/2024), mengatakan sentra kuliner Ramadhan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 104 Tahun 2024.

"Tujuannya agar lebih tertib dan menjaga tata kota," kata Amiruddin di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, lokasi penjualan penganan khusus Ramadhan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat, terutama para pedagang.

"Warga pun bisa lebih mudah membeli penganan untuk berbuka puasa," kata Amiruddin.

Di samping itu, Pemkot Banda Aceh juga menegaskan kepada penjual makanan dan minuman untuk memperhatikan kebersihan dagangan. Harus halal, bersih, dan tidak mengandung bahan berbahaya.

"Nanti kita juga turun langsung ke lapangan bersama BPOM dan pihak terkait untuk memastikan takjil di Banda Aceh aman dikonsumsi masyarakat," ujar dia.

Ada pun 26 sentra kuliner Ramadhan 1445 Hijriah di Banda Aceh meliputi Jalan Tentara Pelajar, Jalan Tgk Dibaroh atau bekas bioskop Garuda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Daud Beureueh, dan Jalan T Nyak Arief.

Selain itu, di Jalan Tgk Chik Ditiro, Jalan Pocut Baren, Jalan T Hasan Dek, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan Sultan Iskandar Muda atau Sp 7 Ulee Kareng, Jalan Teuku Umar, Jalan Hasan Saleh, dan Jalan Tgk Imum Lueng Bata.

Kemudian di Jalan HT Daudsyah atau Peunayong, Jalan Rama Setia, Jalan Hamzah Bendahara, Jalan Syiah Kuala, Taman Ratu Safiatuddin, dan Jalan Station H Dimurthala.

Kemudian di Jalan T Iskandar, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan P Nyak Makam, Jalan Abd Rahman atau Jaya Baru, Jalan Mohd Jam, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Malikul Saleh.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/100516378/pemkot-banda-aceh-tetapkan-26-lokasi-pusat-kuliner-ramadhan-1445-h

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke