Salin Artikel

Pemuda di Tasikmalaya Dibunuh karena Hendak Jual Pacar Temannya, Salah Satu Pelaku di Bawah Umur

Saat ditemukan, jasad Rafi tertelungkup di antara semak belukar dengan kondisi wajah terluka dan bercak darah mengering di hidung serta mulut.

Rafi sempat diduga tewas kecelakaan karena ditemukan pecahan kaca spion kendaraan di tempat kejadian perkara.

Namun belakangan diketahui korban tewas karena dianiaya rekannya sendiri, MI (21) yang berhasil ditangkap polisi pada Senin (4/3/2024).

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menyebut korban dianiaya oleh dua temannya yakni MI dan KK.

Penganiayaan dilakukan karena pelaku KK sakit hati kekasihnya hendak dijual ke hidung belang oleh korban.

“Jadi, pelaku yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (pacar), kemudian si pelaku merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban untuk dijual (sebagai pekerja seks komersial) di Kota Tasikmalaya,” ucap dia pada Jumat (8/3/2024).

KK yang diketahui masih di bawah umur itu kemudian menceritakan masalahnya pada temannya yang bernama MI.

“MI dan KK ini sejatinya sahabat. Jadi, secara pribadi, MI sendiri tidak ada dendam apapun terhadap korban yang bernama Rafi itu,” jelas Ridwan.

Dengan alasan solidaritas dengan teman, MI dan KK bersekongkol untuk menganiaya korban di tempat yang sepi.

Peristiwa tersebut terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol.

“Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan 1 sepeda motor. Tersangka MI diketahui yang mengemudikan motor tersebut di depan, kemudian terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor tersebut,” jelas Ridwan.

Karena cekcok, mereka bertiga sempat mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Raya Tasikmalaya-Pangandaran, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Melalui proses penyelidikan, diperoleh fakta bahwa telah terjadinya kekerasan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas itu,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, MI dan KK menganiaya kepala korban dengan batu hingga mengakibatkan korban meninggal.

“Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.

Akibatnya, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Pacarnya Akan Dijual untuk Dijadikan PSK, 2 Sekawan Habisi Rafi di Tepi Jalan Raya Cikalong

https://regional.kompas.com/read/2024/03/09/085800578/pemuda-di-tasikmalaya-dibunuh-karena-hendak-jual-pacar-temannya-salah-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke