Salin Artikel

Pelajar di Kediri Tewas Diracun, Pelaku Sempat Perkosa dan Curi Uang Korban

KOMPAS.com - Seorang pelajar berusia 16 tahun tewas diracun dengan minuman campuran potasium sianida di kamar kosnya Lingkungan Cowekan, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.

Pelaku pembunuhan ini teman laki-lakinya berinisial FA (19), warga Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas di kamar kos dengan mulut yang mengeluarkan busa pada Selasa (20/2/2024) pagi.

Dari penyelidikan, pelaku memberikan racun sianida ini setelah datang ke tempat kos korban dan diajak minum.

Tersangka membeli minuman dan membawa racun potas.

Saat korban pergi membeli camilan, pelaku memasukkan racun ke dalam minuman yang selanjutnya diminum korban.

Tidak hanya itu, saat korban tidak sadarkan diri, pelaku memperkosa, mencuri uang dan HP milik korban.

Acara minum -minum pelaku dan korban ini berlangsung pada Minggu (18/2/2024) di dalam kamar kos korban.

Untuk memastikan kematian korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Motif pembunuhan

FA mengaku melakukan aksi bejat ini karena cemburu cintanya bertepuk sebelah tangan. Sementara korban sudah memiliki pasangan lain.

"Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara. Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan rencananya akan menikah," jelas AKP Nova Indra Pratama, Rabu (6/3/2024).

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snack, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah dan plastik sisa dari potasium.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek 16 Tahun Tewas Diracun Potas di Kediri karena Motif Asmara, Pelaku Tega Setubuhi Korban

https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/130137978/pelajar-di-kediri-tewas-diracun-pelaku-sempat-perkosa-dan-curi-uang-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke