Rumah Aden Badri berada di Jalan Pembangunan Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024) kami telah menangkap dua terduga pelaku perusakan dengan inisial IT (47) dan OS (35)."
"Kedua tersangka ditangkap di rumah IT di Kampung Loasari, RT 01/01, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi."
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/3/2024).
Menurut Bagus, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap kasus perusakan rumah ini dilakukan oleh tujuh orang.
Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi masih memburu lima lainnya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga dari lima terduga pelaku yang masih buron tersebut sudah diketahui identitasnya yakni E, Aa dan A, sementara dua lainnya belum dikenal.
Ada pun otak dari kasus ini adalah IT. Di mana tersangka diduga mengeluarkan provokasi pada enam rekannya untuk melakukan perusakan tersebut.
"IT merasa kecewa kepada Aden Badri, kemudian memprovokasi enam rekannya untuk merusak rumah milik Ketua PPK Cibeureum itu."
"Beruntung saat kejadian pemilik rumah sedang tidak ada di lokasi, karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi," tambah dia.
Bagus mengatakan untuk kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana, dan atau Pasal 170 KUH Pidana, dan atau pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/101050178/polres-sukabumi-kota-buru-5-buronan-perusak-rumah-ketua-ppk