Salin Artikel

Darah yang Keluar Saat Mayat Dimandikan Ungkap Pembunuhan Pekerja Tambang

Tersangka inisial SA alias Midi (38) dibekuk ditempat pelariannya disebuah gubuk di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

"Midi diamankan lantaran diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PA yang menyebabkan korban meninggal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo di Markas Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Jumat (8/3/2024).

Penangkapan pelaku pada Kamis (7/3/2024) dini hari bekerja sama dengan Polres Lampung Utara.

Jojo menuturkan, ungkap kasus bermula dari laporan istri korban. Ketika itu sang istri mendapati suaminya sudah dibawa dalam keadaan meninggal menggunakan mobil ambulans.

Saat jenazah dimandikan, keluar darah dari mulut dan ada bekas luka di bagian wajah.

Istri korban sempat menerima laporan kalau suaminya tewas tertimbun saat menambang timah.

"Atas temuan kejanggalan dari keluarga korban inilah kemudian Polres Bangka Barat melakukan autopsi terhadap jenazah," terang Jojo.

Setelah dilakukan autopsi, ternyata benar ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia.

Usai mengetahui hasil autopsi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.


Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan diketahui tindakan penganiayaan terjadi pada akhir Februari 2024 di Jalan Perkebunan Sawit PT GSBL Blok B-25 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat.

Dari penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung.

Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di persembunyiannya.

"Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap PA," terang Jojo.

Diduga penganiayaan terjadi karena cekcok, namun polisi masih melakukan pendalaman terkait motif sebenarnya.

Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.

"Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkas Jojo.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/095842078/darah-yang-keluar-saat-mayat-dimandikan-ungkap-pembunuhan-pekerja-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke