Salin Artikel

Saat Aksi Buruh Garmen di Pemalang Berbuah Manis, Gaji Cair 40 Persen, Antre sampai Malam...

Human Resurce Development (HRD) Titut mengatakan, jika upah para pekerja telah disalurkan pihak manajemen PT Milenium Global (MG) sebesar 40 persen dari jumlah gaji yang diterima karyawan di Kantor Balai Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (7/3/2024) malam.

Menurutnya, alasan besaran gaji yang diberikan hanya 40 persen lantaran pihak manajemen PT MG tidak memiliki data detail gaji yang harus diterima karyawan. 

"Data gaji tersimpan dalam data base server perusahaan di dalam pabrik, sedangkan akses pabrik telah digembok oleh perusahaan pertama yaitu PT Cahaya Timur Gamindo (CTG), sehingga perusahaan yang mengambil alih yaitu PT MG tidak bisa mengakses," ucap Titut saat mengawal jalannya antrean penerimaan gaji di Balai Desa.

"Bersyukur gaji diberikan meskipun tidak 100 persen. Dan kami berterimakasih kepada PT MG yang sudah peduli dengan nasib kami," tambahnya.

Terpisah, Tim legal PT Milenium Global (MG) Erdha mengatakan, jika PT CTG dinilai ingkar sebagaimana kesepakatan yaitu menyetujui jika perusahaan garmen PT CTG menjualnya kepada PT MG.

Tidak hanya di situ, PT MG yang seharusnya sudah mengambil alih pada Januari 2024 sebagaimana tertuang pada kesepakatan bersama pada 22 Nopember 2023 antara pihak pertama yaitu PT CTG dan pihak kedua PT MG yang menerangkan tidak ada lagi campur tangan dari PT CTG.

Nyatanya, draf akte peralihan kepemilikan aset pabrik yang sudah dibuat oleh pihak notaris, perusahaan pertama yaitu PT CTG tidak menyetujui. Padahal segala bukti-bukti kesepakatan telah disetujui sebelumnya.

"Pihak pertama PT CTG ingkar, bahkan akses masuk pabrik digembok sehingga karyawan pabrik menjadi korban tidak bisa bekerja," kata tim legal.

Kendati demikian, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti segala prosedur dan kesepakatan agar pabrik tetapi beroperasi dan karyawan kembali bekerja di pabrik.

Sebagai bentuk upaya menyelamatkan produksi, tim legal dari PT MG telah melayangkan somasi kepada PT CTG agar bersedia membuka kembali akses pabrik. 

Apabila tidak mengindahkan somasi tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum laporan kepolisian atas dugaan kasus penggelapan.

"Nilai jual aset sebagaimana kesepakatan yaitu Rp 60 miliar dan telah diberikan tanda jadi sebagaimana bukti-bukti yang kami miliki," paparnya.

Sengkarut pabrik garmen yang berada di Jalan lingkar Utara pantai utara Pemalang tersebut rencananya akan dimediasi oleh Polres Pemalang yang dihadiri oleh pihak PT CTG, PT MG, perwakilan buruh, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang pada Jumat (8/3/20124) di Mapolres Pemalang.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/220412378/saat-aksi-buruh-garmen-di-pemalang-berbuah-manis-gaji-cair-40-persen-antre

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke