Salin Artikel

7 Tahun Digaji Tak Sesuai, 5 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Krayan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal, masing masing, Wilhelmus Matius (58), Pirmansa Paleon (42), Servasius Lule (44), Tamex Steven Emanuel (19), dan perempuan bernama Fransiska Toji (40), kabur dari perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Para WNI tersebut berjalan kaki melewati jalur hutan Ba’kelalan Malaysia dan keluar di wilayah dataran tinggi Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (5/3/2024).

"Bersama mereka ada satu anak laki-laki berusia empat tahun. Mereka masuk melalui perlintasan Ba'kelalan, Malaysia-Long Midang, Indonesia. Menjalani pemeriksaan oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia di Pos Gabma Long Midang dan selanjutnya kita periksa di Pos Ceck Point Imigrasi Long Midang, Krayan," ujar Kasi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi, dihubungi, Kamis (7/3/2024).

Dari wawancara yang dilakukan, para TKI tersebut berasal dari kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Para WNI mengaku masuk Malaysia melalui jalan tikus di Pulau Sebatik, pada tahun 2018.

"Di Malaysia, mereka bekerja sebagai buruh penombak kelapa sawit. Dan kelimanya tiba dengan membawa dokumen yaitu, KTP dan Paspor," jelas Reza.

Adapun alasan mereka kabur dari perkebunan kelapa sawit Malaysia, karena para WNI mengeluhkan beban kerja dan gaji yang tidak sesuai.

Sementara ini, para WNI tinggal di rumah salah satu kerabatnya, Vincensius, di Long Kei'wan, Krayan.

Mereka menumpang di rumah kerabatnya, sembari pesawat rute Krayan-Tarakan.

Dari Kota Tarakan, mereka akan melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur secara mandiri.

Reza menegaskan, lingkungan luar negeri adalah dunia yang sama sekali berbeda dengan negara kita tercinta.

"Jadi, tolak jika ada tawaran menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan iming-iming penghasilan besar atau apapun. Lakukan pengurusan perizinan dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari kasus kasus seperti ini," imbau Reza.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/135710678/7-tahun-digaji-tak-sesuai-5-tki-ilegal-kabur-dari-malaysia-lewat-krayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke