Salin Artikel

Sakit Hati, Suami di Kotabaru Bunuh Selingkuhan Istrinya

Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku berinisial RD (35) membunuh pria inisial AN (44) yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Pelaku yang mengetahui jika korban berselingkuh dengan istrinya lantas emosi dan sakit hati.

"Motifnya, pelaku RD merasa sakit hati dan juga cemburu terhadap korban karena telah berselingkuh dengan istri siri pelaku,” ujar Tri dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/3/2024).

Pembunuhan itu terjadi di halaman Kantor Desa Sebatung pada, Rabu (28/2/2024). Saat itu, pelaku yang mengetahui keberadaan korban dan langsung mendatanginya dengan berbekal dua senjata tajam.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban tersungkur hingga tewas di tempat kejadian.

Mendapat laporan kasus pembunuhan terhadap korban, petugas Polres Kotabaru bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Hanya berselang satu jam setelah kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Pelaku kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/151912078/sakit-hati-suami-di-kotabaru-bunuh-selingkuhan-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke