Salin Artikel

Dugaan Rekayasa Nilai, Gubernur Bengkulu Nonaktifkan Kepala SMAN 5

"Gubernur sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 bersama wakil kepala sekolahnya."

Demikian kata Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Selasa kemarin.

Dia menyebut, penonaktifan ini dilakukan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, dan demi mempercepat proses pemeriksaan dari inspektorat terkait.

Disebutkan, Gubernur Rohidin Mersyah pun memerintahkan Inspektorat Bengkulu untuk turun melakukan pemeriksaan.

Kemudian, kata dia, Disdikbud Provinsi Bengkulu berkirim surat ke perguruan tinggi terkait nilai PDSS yang diperbaiki secara manual tersebut.

"Menjelaskan kondisi sebenarnya nilai, ranking, dan ditembuskan ke panitia seleksi (masuk universitas) tingkat nasional," ucap dia.

Lebih jauh, Khairil Anwar mengatakan, nantinya tidak menutup kemungkinan bertambahnya objek yang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.

"Ini kami non-aktifkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau dari hasil pemeriksaan inspektorat (bertambah)."

"Ketika dibutuhkan untuk dinonaktifkan, maka kami non-aktifkan orang itu," ujar dia.

Sebelumnya polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu bermula dari laporan salah satu orangtua siswa yang merasa dirugikan.

Sebab, nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa. Orangtua siswa tersebut lantas melapor ke Polda Bengkulu.

Berdasarkan dokumen yang beredar, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu memiliki peringkat di atas 20, berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I-V.

Namun saat pengisian sistem PDSS Kemendikbudristek posisi siswi tersebut menjadi peringkat kedua. Pada bagian inilah muncul dugaan rekayasa nilai.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/073846178/dugaan-rekayasa-nilai-gubernur-bengkulu-nonaktifkan-kepala-sman-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke