Salin Artikel

5 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya, Pangdam: Ini Pelanggaran, Bukan Jiwa Korsa

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menegaskan, penyerangan yang terjadi pada Sabtu (2/3/2024) tersebut adalah pelanggaran dan bukan bagian dari jiwa korsa.

"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip Antara.

21 anggota diperiksa

Untuk mengusut kasus penyerangan tersebut, Pomdam XVII/Cenderawasih juga memeriksa 21 personel TNI yang diduga terlibat.

"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMAS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Pangdam memastikan lima orang tersebut telah ditahan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Kesalahpahaman

Sebelumnya, sejumlah anggota TNI menyerang Mapolres Jayawijaya di Papua Pegunungan pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Dilansir dari Antara, penyerangan diduga buntut kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena.

"Ini hanya kesalahpahaman," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Candra Kurniawan, Senin (4/3/2024).

Tidak ada korban jiwa dan luka dalam peristiwa itu. Namun, kaca-laca di ruang SPKT Polres Jayawijaya pecah.

Saat ini petugas masih mendalami latar belakang terjadinya penyerangan tersebut.

Sumber: Kompas.com (Dhias Suwandi), Antara

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/050000978/5-anggota-tni-jadi-tersangka-penyerangan-polres-jayawijaya-pangdam-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke