Salin Artikel

Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif

Mereka menuntut perusahaan aplikator seperti Gojek Indonesia, Grab, dan Maxim melakukan penyesuaian tarif Rp 12.600 pada tiga kilometer pertama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jateng 974.5/36 Tahun 2023.

Bagi yang melanggar ketentuan itu, aplikator akan menerima sanksi untuk tidak melanjutkan bisnisnya di Jateng.

Korlap aksi Didik Agus Riyanto mengatakan, dari ketiga aplikator sepakat untuk menjalankan SK Gubernur. Namun baru Gojek yang sudah melakukan penyesuaian tarif.

"Jadi semua sepakat dan ada sanksi-sanksi bila mereka tidak menjalankan SK tersebut. Salah satunya untuk meninggalkan Jawa Tengah, karena mereka beroperasi di Jateng. Bila mereka tidak mematuhi ya harus siap keluar dari Jateng. Mereka siap dengan konsekuensi itu," tutur Didik saat ditemui usai aksi dan audiensi di Kantor Gubernur. 

Dia menjelaskan SK sudah dikeluarkan 23 November 2023 dan semestinya diberlakukan pada 28 Februari 2024.

Lantaran belum ada penyesuaian tarif, akhirnya mereka meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng untuk menegaskan aturan itu pada aplikator.

"Jadi hari ini pun harus dilaksanakan. Karena kita udah mundur berapa bulan," lanjut Didik.

Kesiapan untuk mengikuti SK Gubernur

Pantauan Kompas.com, sekitar 100 pengemudi ojol menggeruduk Kantor Gubernur Jateng pada pukul 10.30 WIB. 

Seperti aksi sebelumnya, mobil mereka juga terparkir di sepanjang Jalan Pahlawan.

Tak lama kemudian, sebanyak 10 orang perwakilan massa aksi mengikuti audiensi dengan petinggi aplikator yang dijembatani oleh Dishub Jateng.

Sementara itu, Plh Kepala Dishub Jateng Erry Derima Ryanto mengatakan, perwakilan aplikator dari Gojek Indonesia, Grab, dan Maxim telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti SK Gubernur tersebut untuk menerapkan tarif semestinya.

"Para aplikator dan mitra agar secara terus menerus menjalin komunikasi terutama terkait tadi fitur-fitur yang disampaikan oleh Pak Didik dan sebagainya. Ketiga, tidak menutup kemungkinan yang namanya produk hukum berupa tarif angkutan sewa khusus (ASK) ini bisa dievaluasi apabila ada terkait dengan pemenuhan lainnya," ungkap Erry di hadapan massa aksi.

Massa aksi mengapresiasi pihak Gojek Indonesia yang turut menemui mereka usai audiensi dan menyatakan komitmennya terkait penyesuaian tarif ojol di Jateng.

Namun para pengemudi ojol masih meragukan komitmen dari Maxim dan Grab. Pasalnya kedua aplikator itu enggan menjumpai massa usai audiensi. Alhasil, mereka beramai-ramai mendatangi kantor Grab dan Maxim.

Terpisah, Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng Astrid Jovanca Juminten mengatakan, apabila aplikator semacam Maxim dan Grab tidak menyesuaikan dengan SK gubernur, pihaknya akan memastikan kedua aplikasi itu mendapat sanksi untuk keluar dari Jateng.

"Untuk aksi demo di aplikator tidak ada, kita hanya ingin melakukan aksi segel kantor di aplikator tersebut dan kita akan mengusir aplikator yang tidak mematuhi SK gubernur," tandas Juminten.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/182600278/pengemudi-ojol-kembali-demo-grab-dan-maxim-diminta-angkat-kaki-dari-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke