Salin Artikel

WN Malaysia Ditangkap Setelah Tinggal "Overstay" 6 Tahun di Aceh

Petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh menangkap MS pada 27 Februari 2024. 

"MS masuk ke Aceh melalui pintu masuk resmi imigrasi di Lhok Nibong, Aceh Timur. Setibanya di Aceh, dia menemui istrinya warga Geumpang Pidie dan tinggal di sana diam-diam," kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, Senin (4/3/2024).

Gindo menyebutkan, MS sempat menjadi marbut sebuah masjid di Kecamatan Sakti, Pidie.

Namun, warga Malaysia itu disebut tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar.

Selain itu, Petugas Imigrasi juga menangkap seorang warga negara Bangladesh di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Laki-laki berinisial P (41) itu dilaporkan telah menikah dengan seorang warga Indonesia. Keduanya saling kenal saat bekerja di Malaysia.

"P kemudian ikut istrinya ke Aceh, dia masuk melalui jalur laut secara ilegal di pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara,dan diketahui sudah tinggal di Banda Aceh selama setahun, dan selama ini dia juga tidak melakukan interaksi dengan orang lain di sekitarnya," jelas Gindo.

Bahkan, sebut Gindo, P tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Ujo Sujoto mengatakan, kedua orang itu akan mendapatkan tindakan hukum yang berbeda.

"Yang memiliki dokumen. Seperti paspor akan segera dideportasi dan yang masuk secara ilegal dan tidak memiliki paspor akan dikenakan pidana keimigrasian," sebut Ujo.

Kini kedua WNA tersebut masih dalam pemeriksaan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/121912878/wn-malaysia-ditangkap-setelah-tinggal-overstay-6-tahun-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke