Salin Artikel

Tersangka Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Kebumen Ajukan Praperadilan

KEBUMEN, KOMPAS.com- Lasminingsih (74), tersangka kasus penyelewangan pupuk bersubsidi oleh CV LM, mengajukan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kebumen.

Tersangka Lasmi meminta status sebagai tersangka untuk dihapuskan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

Sidang praperadilan pertama digelar Senin (4/3/2024) dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kebumen, Binsar Tigor Hatorangan SH.

Sidang perdana ini dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan juga Kuasa Hukum dari Lasminingsih. Sidang pertama itu sempat diskors selama tiga jam, atas kewenangan hakim.

Kemudian, sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan bacaan replik duplik dari kedua belah pihak.

Dedi Subekti selaku Kuasa Hukum Direktur CV LM, Lasminingsih, saat ditemui awak media di Pengadailan Negeri Kebumen menuturkan, gugatan praperadilan ini ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen karena penetapan tersangka dengan nomor PRINT 01/M.3.25/Fd.2/02/02/2024 dinilai tidak tepat alat bukti.

Di mana alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan adalah keterangan dari tersangka AS, yang saat ini telah dijadikan terpidana.

"Kami ajukan Praperadilan terhadap rekan penyidik kejaksaan negeri Kebumen, karena kami merasa penetapan tersangka dari Lasmi tidak tepat alat bukti, karena yang pertama klien kami itu korban, klien kami itu pelapor yang berani mengungkapkan penyelewengan pupuk di Kebumen," tuturnya.

Dedi mengungkapkan, kliennya adalah korban yang berani melapor atas adanya penyelewengan pupuk bersubsidi di Kebumen ke Mapolres Kebumen dengan No.STTLP/30/X/2022/SPKT/POLRES KEBUMEN/JAWA TENGAH.

Dirinya menyebut, kliennya adalah korban karena mengalami kerugian atas kejadian ini tetapi justru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

"Klien juga sudah menderita kerugian, menjadi korban dan pelapor malah di kemudian hari dijadikan tersangka ini adalah preseden buruk untuk penegakan hukum di Indonesia," ungkap Dedi usai sidang.

Dirinya menjelaskan, dalam persidangan kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Semarang, AS telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus penyelewengan pupuk No 13 Pid 2023, dan telah inkrah serta berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan tersebut, AS terbukti melakukan penyelewengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, dengan melakukan penguasaan rekening berikut juga dengan ATM dari kliennya, yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

AS sendiri merupakan karyawannya yang bekerja sebagai administrator CV LM yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pemohon (Lasmi) sebesar Rp 1.356.611.585.

"Dalam persidangan terungkap bahwa dia menyalurkan pupuk ke kapel-kapel yang tidak seharusnya disalurkan, klien kami adalah orang yang mengetahui terjadinya penyelewengan, secara tidak sengaja klien kami melihat ada truk milik CV LM mengirim ke jalur yang bukan ke wilayah distribusinya di cegat dikonfirmasi ini adalah perintah AS," kata Dedi

"Kemudian setelah dilaporkan ke pihak kepolisian ini ada sidang susulan di kejaksaan malah klien kami dijadikan tersangka, jadi disini hati nurani yang kita ketuk, mana hati nuraninya. Belum ada penyelidikan juga di status tersangka," jelasnya.

Pada sidang Praperadilan kali ini, pihaknya hanya meminta dihilangkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Mengingat, Lasminingsih sudah berusia 74 tahun, dan sedang dalam perawatan dokter.

Menurutnya, apabila kliennya dijadikan tersangka, maka tidak ada unsur kamanfaatan, karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, bagi Lasminingsih yang sebenernya adalah korban.

"Kami hanya minta dihilangkan status tersangkanya klien kami sudah tua renta umur 74 tahun selalu di kursi roda bahkan dalam perawatan dokter, di mana kepastian hukumnya dan di mana hati nuraninya, tadi sempat diskors itu kewenangan hakim, kami menghargai dan siap mengikuti apa yang diamanahkan hakim," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/103013078/tersangka-kasus-penyelewengan-pupuk-bersubsidi-kebumen-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke