Salin Artikel

Hakim Sebut AKP Andri Sengaja Hubungi Jaringan Fredy Pratama

Dalam pembacaan amar putusan pada fakta-fakta persidangan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu menghubungi Rivaldo setelah menangkap beberapa orang kurirnya.

"Terdakwa menghubungi Rivaldo alias KIF yang merupakan operator jaringan Fredy Pratama melalui aplikasi BBM (BlackBerry Messenger)," ujar hakim anggota Samsumar Hidayat, Kamis (29/2/2024) sore.

Pada fakta persidangan juga diketahui AKP Andri mengatakan alasannya hendak "membantu" jaringan Fredy Pratama.

"Terdakwa mengatakan 'percuma setahun saya melakukan penangkapan besar tapi tidak dihargai, mending saya cari uang untuk masa depan," baca hakim Samsumar.

Majelis hakim menyebutkan AKP Andri Gustami telah delapan kali mengambil narkoba milik jaringan Fredy Pratama di beberapa lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

"Total seluruh narkoba yang diloloskan terdakwa Andri Gustami sebanyak 150 kilogram," kata hakim Samsumar.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menyatakan terdakwa AKP Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa lalu dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/01/115715978/hakim-sebut-akp-andri-sengaja-hubungi-jaringan-fredy-pratama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke